get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjun ke Sungai Siak, Pemuda di Pekanbaru Ditemukan Meninggal

80.360 Warga Riau Sah Bertugas Sebagai  Anggota KPPS

Jum'at, 08 November 2024 | 13:57 WIB
header img
Pilkada serentak (ist)

PekanbaruiNews.id – Sebanyak 80.360 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Riau untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah dilantik. Pelantikan tersebut dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa total 80.360 anggota KPPS tersebut akan bertugas di 11.480 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan komposisi tujuh orang anggota KPPS di setiap TPS.

"Total yang dilantik sudah dilantik sebanyak 80.360 orang sebagai anggota KPPS untuk Pilkada 2024 di Provinsi Riau. Mereka akan bertugas di 11.480 TPS, jadi tujuh orang setiap TPS," ujar Rusidi Jumat  (7/11/2024) kepada wartawan.

Rusidi menambahkan bahwa seluruh anggota KPPS yang dilantik telah melalui tahapan seleksi ketat yang dimulai sejak dibukanya pendaftaran pada bulan September lalu. Para anggota KPPS yang terpilih dianggap memiliki kemampuan dan kesiapan untuk melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

“KPPS yang dilantik hari ini dianggap mampu untuk melaksanakan tugas dengan baik, termasuk penghitungan suara yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti,” ujarnya. Para anggota KPPS akan menjalankan tugas mereka mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Bimbingan Teknis (Bimtek) Sebagai Persiapan

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan bahwa setelah pelantikan, seluruh anggota KPPS akan menjalani bimbingan teknis (Bimtek) untuk mempersiapkan mereka dalam melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara.

“Setelah pelantikan, KPPS akan menjalani Bimtek yang akan dilakukan oleh PPS. Bimtek ini mencakup penjelasan tentang integritas, netralitas, dan profesionalitas penyelenggara pemilihan, serta tugas dan kewenangan KPPS,” jelas Nugroho.

Selain itu, Bimtek juga akan membahas tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan, serta prosedur teknis dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, termasuk penggunaan aplikasi Sirekap untuk rekapitulasi hasil pemungutan suara secara elektronik.

Harapan KPU Riau

Nugroho berharap para anggota KPPS yang telah dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan profesionalisme. "Kami berharap KPPS yang dilantik dapat menjaga amanah suara rakyat dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, agar pemilihan berlangsung transparan, adil, dan akuntabel," katanya.

 

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut