iNewsPekanbaru.id - Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyuapan yang melibatkan oknum jaksa dan anggota polisi di Bengkalis. Kedua tersangka, berinisial SH (jaksa) dan BA (anggota polisi), merupakan pasangan suami istri.
Penetapan tersangka ini berawal dari penangkapan oleh tim gabungan Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau pada 4 Mei 2023.Kedua tersangka ditangkap dalam kasus penyuapan terkait penanganan perkara narkotika atas nama Fauzan.
"Pemeriksaan dan gelar perkara oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi, dengan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto Selasa (21/11/2023) .
Setelah penetapan sebagai tersangka, BA ditahan di Rutan Polda Riau setelah pemeriksaan kesehatan menyatakan bahwa BA dalam kondisi sehat. Sementara itu, untuk tersangka jaksa SH, Kejaksaan Tinggi Riau memutuskan untuk melakukan penahanan rumah di alamat tempat tinggalnya di Jalan Tanjung Raya Nomor 12, Tangkerang Utara, Pekanbaru.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan permohonan dan jaminan dari keluarga, kerjasama dari tersangka, kondisi kehamilan tersangka, dan adanya seorang anak berusia 4 tahun.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa keduanya telah menerima uang suap dari terdakwa kasus narkoba sebesar hampir Rp1 miliar. Terdakwa Fauzan diduga memberikan suap agar kasusnya ditangani oleh keduanya. Total uang yang diterima oleh BA dan SH adalah sebesar Rp. 999.600.000.
"Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,"tukasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung