Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling dari Sidempuan

Hapis
Penyelundupan Trenggiling di Riau (Foto iNewsPekanbaru.id)

iNewsPekanbaru.id - Polisi di Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 41 kilogram sisik satwa trenggiling. Individu yang terlibat dalam perdagangan ini ditangkap dan dihadapkan pada pelanggaran hukum karena tergiur oleh harga sisik trenggiling yang tinggi di pasar gelap.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, menjelaskan bahwa petugas dari Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap seorang tersangka, MS (45 tahun), di Jalan Paus Ujung, Pekanbaru. Penangkapan berlangsung setelah tim mendapatkan informasi tentang adanya transaksi penjualan sisik trenggiling di lokasi tersebut.

"Tersangka diamankan setelah Tim Reskrimsus mendapat informasi kalau ada transaksi penjualan sisik trenggiling di Jalan Paus Ujung," ucap  Kombes Hery Murwono  Senin (25/9/2023) didampingi Wadirkrimsus Polda Riau  AKBP AKBP Iwan P Manurung Senin (25/9/2023) di Mapolda Riau.


Dalam operasi yang dipimpin oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau, polisi berhasil mengamankan dua karung dan satu kardus berisi sisik trenggiling. MS mengakui bahwa sisik trenggiling ini berasal dari para pengepul di daerah Padang Sidempuan, Sumatera Utara, dan dijual di wilayah Provinsi Riau. Harga sisik trenggiling di Riau jauh lebih rendah, berkisar antara Rp 3-5 juta per kilogram, dibandingkan dengan harga yang lebih tinggi di luar negeri, mencapai Rp 40 juta per kilogram.
"Harga di Riau perkilogramnya jauh lebih murah. Tersangka mengaku kalau di Riau harganya Rp 3-5  juta perkilogramnya. Kalau Padang Sidempuan harganya murah,"tambah Wadirkrimsus Polda Riau.

"Harga di Riau perkilogramnya jauh lebih murah. Tersangka mengaku kalau di Riau harganya Rp 3-5  juta perkilogramnya. Kalau Padang Sidempuan harganya murah,"tambah Wadirkrimsus Polda Riau.


Direktur Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Sustyo Iriyono, mengungkapkan bahwa perburuan satwa trenggiling telah menjadi perhatian khusus bagi pihak berwenang. Kasus serupa telah terungkap di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Banjarmasin, Pontianak, dan Batam, dengan jumlah yang signifikan.

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berharap bahwa polisi dapat mengungkap jejak perburuan trenggiling ini dan menemukan sumbernya, serta mengejar jaringan perdagangan yang terlibat. Selain itu, penting untuk mencatat bahwa 41 kilogram sisik trenggiling yang ditemukan dalam kasus ini setara dengan sekitar 160 ekor trenggiling yang harus dibunuh. Perlindungan dan penegakan hukum lebih ketat diperlukan untuk menghentikan perdagangan ilegal satwa liar ini yang merugikan ekosistem hutan.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Genman Suhefti Hasibuan, menekankan bahwa perburuan trenggiling sangat merusak ekosistem hutan. Trenggiling merupakan pemakan serangga seperti semut, dan peran mereka dalam menjaga keseimbangan ekosistem sangat penting.

"Perburuan  dapat menyebabkan kerusakan pada tanah dan pohon, yang akan berdampak negatif pada ekosistem secara keseluruhan," imbuh Genman.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network