Terungkap Banyak Cukong Dalam Kerusuhan di Tumang Siak

Nanda
Foto Kerusuhan di Tumang Siak (Foto Dokumen)

SIAK,iNewsPekanbaru.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Siak, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), dan masyarakat Desa Tumang pada Senin, 21 Juli 2025. Ditemukan bahwa banyak cukong atau kelompok pengusaha yang menguasai lahan konsesi PT SSL yang beroperasi di Kabupaten Siak.

Dalam pertemuan tersebut, terkuak bahwa satu keluarga menguasai lahan seluas 138 hektare yang sudah ditanami kelapa sawit. Salah satu perwakilan keluarga menjelaskan bahwa kelompok tani membeli lahan tersebut sejak tahun 2013 secara kolektif berdasarkan surat, bukan per hektare.

“Kami membeli pada tahun 2013, kelompok tani membeli bukan per hektar tapi persurat,” ujar perwakilan keluarga yang hadir dalam pertemuan.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial Sul, yang diduga menguasai lahan seluas 138 hektare tersebut. Namun, muncul fakta baru dari salah satu peserta pertemuan yang menyatakan bahwa Sul sebenarnya hanya pekerja yang diamanahkan oleh keluarga tersebut untuk merawat kebun kelapa sawit.

“Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya itu adalah pekerja yang diamanahkan merawat kebun. Jadi statusnya digaji,” ujar pria berkemeja coklat itu.

Selain itu, Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui batasan kawasan hutan secara pasti di wilayah desanya. Ia juga mengungkapkan bahwa PT SSL tidak melakukan sosialisasi terkait kawasan hutan kepada masyarakat setempat.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh Egyanti, Manajer PT SSL, yang mengatakan bahwa sosialisasi kawasan hutan produksi pernah disampaikan kepada Penghulu Merempan Hulu.

Menanggapi hal ini, Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengakui adanya kesalahan dari pihak Pemkab Siak. “Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami Pemkab Siak,” ujar Bupati.

Masyarakat selama ini mengelola lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Menurut Afni, SKT memang dapat dikeluarkan tetapi tidak memiliki kekuatan melegalkan kepemilikan lahan.

“Kalaulah informasi itu sampai dengan baik, mungkin konflik ini tidak terjadi,” tandas Bupati.

Bupati juga setuju dengan penindakan terhadap cukong. Namun, dia meminta kepada pemegang izin agar tetap membiarkan warga yang hanya memiliki kebun sawit di bawah lima hektare.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network