Polda Riau Ungkap Kasus Beras Oplosan SPHP Bulog di Pekanbaru

Nanda
Polda Riau Ungkap Kasus Beras Oplosan (ist)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id  – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras bermerek SPHP milik Perum Bulog di Kota Pekanbaru. Seorang pelaku berinisial R, yang dikenal sebagai pemain lama di dunia distribusi beras, ditangkap karena menjalankan dua modus curang yang merugikan konsumen.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan bahwa tindakan pelaku bukan hanya penipuan dagang, melainkan kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan pangan bergizi.

"Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan repacking beras kualitas rendah yang jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ini bukan hanya soal penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil, termasuk anak-anak kita yang sangat membutuhkan pangan bergizi,” ujar Kapolda, Sabtu (26/7).

R menjalankan dua modus utama untuk meraup keuntungan berlipat: Mengoplos beras medium dengan beras reject: Beras campuran ini kemudian dikemas ulang dalam karung beras SPHP berukuran 5 kilogram dan dijual di pasaran dengan harga Rp13.000 per kilogram, jauh di atas modal awal pelaku yang hanya sekitar Rp6.000 hingga Rp8.000.

Repacking beras kualitas rendah: Pelaku membeli beras kualitas rendah dari Pelalawan, lalu mengemasnya ulang dalam karung-karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, hingga Kuriak Kusuik, seolah-olah beras tersebut adalah produk unggulan.

Menurut Kapolda, tindakan ini mencederai niat baik pemerintah dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yang bertujuan memastikan masyarakat mendapat akses beras berkualitas dengan harga terjangkau. Kapolda menyebut praktik ini sebagai "serakahnomics" yang merusak ketahanan pangan nasional demi keuntungan pribadi.

 

Kronologi Pengungkapan dan Barang Bukti

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku R terbukti mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan, menimbang, dan menjahitnya menggunakan mesin jahit sebelum dipasarkan. Selain itu, ditemukan juga karung-karung bermerek premium yang berisi beras kualitas rendah.

Barang bukti yang diamankan meliputi: 79 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram berisi beras oplosan,4 karung bermerek lain yang juga diisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, 1 unit timbangan digital,1 unit mesin jahit, 12 gulung benang jahit,2 buah mangkok.

Diperkirakan total beras oplosan yang diamankan mencapai 8 hingga 9 ton. Penyidik masih melakukan perhitungan detail dan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.Pelaku R akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penyidik saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan ahli, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi beras curang ini. Kapolda Riau menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri untuk menindak tegas mafia pangan di seluruh Indonesia.

Polda Riau telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menyisir kemungkinan kejahatan serupa di berbagai kabupaten dan kota, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat secara sistematis.



Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network