Terkait PAW, Ketua DPRD Bengkalis Dilaporkan ke Polisi

Banda Haruddin Tanjung
Ketua DPRD Bengkalis Dialporkan ke Polda Riau (Foto kuasa hukum anggota dewan, Harris)

iNewsPekanbaru.id  - Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam, dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penyebaran berita fitnah terkait konferensi persnya terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) empat anggota dewan. Keempat anggota DPRD Bengkalis yang mengajukan laporan tersebut adalah Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, Septian, dan Safroni Untung.

Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum keempat anggota DPRD Bengkalis tersebut, Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan, kepada Polda Riau. Mereka menganggap bahwa Khairul Umam telah melakukan fitnah.

Harris Wilson menjelaskan bahwa pada konferensi pers pada tanggal 4 September 2023, Khairul Umam mengklaim bahwa dia hanya menjalankan tugasnya dalam proses PAW tersebut. Namun, pihak keempat anggota DPRD Bengkalis yang menjadi klien Harris meyakini bahwa tindakan Khairul Umam dalam melanjutkan proses PAW tersebut patut diduga memiliki motif tertentu.

"Bahwa tidak benar jika Khairul Umam hanya menjalankan tugasnya dalam mem-PAW empat anggota dewan yang merupakan klien kami. Kami menilai tindakannya yang melanjutkan proses PAW tersebut patut diduga ada apa-apanya. Kita sudah laporkan hal tersebut ke Polda Riau atas dugaan menyebar fitnah,," kata Harris Jumat (9/9/2023).

Dijelaskannya bahwa pada tanggal 9 Agustus 2023, pihaknya telah mengajukan gugatan terkait proses PAW tersebut, dan Khairul Umam adalah salah satu pihak yang terlibat dalam gugatan tersebut. Mereka juga telah memberitahukan Khairul Umam secara resmi melalui surat, dan juru sita pengadilan telah memberikan pemberitahuan langsung kepada Khairul Umam.

Dalam PAW, katanya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tidak ada sengketa peradilan terhadap proses PAW. Khairul Umam telah mengetahui bahwa mereka sedang mengajukan gugatan ke pengadilan. Oleh karena itu, tindakan Khairul Umam dalam melanjutkan proses PAW dianggap semena-mena dan melanggar ketentuan undang-undang (Peraturan Pemerintah dan Tata Tertib DPR) karena tidak memproses syarat administratif yang lengkap, melanggar, dan tidak menghormati proses hukum yang ada.

Menurut Harris Khairul Umam diduga melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan kata-kata yang mencemarkan nama baik Hendri Hasibuan, salah satu anggota DPRD Bengkalis yang menjadi klien mereka. Khairul Umam telah mengunggah berita-berita di media sosial elektronik, TikTok, YouTube, dan lainnya, yang berisi ucapannya yang menghina. Harris menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti-bukti, seperti gambar, surat, dan tautan yang berisi pernyataan tersebut, dan telah menyampaikannya kepada penyidik dalam laporan mereka.

Harris yakin bahwa laporannya akan diproses oleh Polda Riau melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus, dan mereka menantikan proses hukum yang akan berjalan.

"Jadi, tidak benar dia menjalankan proses PAW secara hukum, melainkan kami duga semena-mena dan melanggar ketentuan undang-undang (PP dan Tatib DPR) karena memproses hal-hal yang tidak lengkap syarat administratif, melanggar dan tidak menghormati proses hukum yang ada, tindakan seperti itu apakah patut dilakukan seorang yang mengaku pejabat negara," tandasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam menegaskan  bahwa apa yang dilakukannya hanya melanjutkan keputusan dari partai yakni DPP Partai Golkar.

"Kita hanya melanjutkan saja terkait putusan dari partai (Golkar). Mereka terbukti pindah partai (berdasarkan surat dari Golkar)," imbuhnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network