Ajak 2 Anaknya Membantu, Ini Motif Pelaku Bunuh Istrinya

Fiqi
Polisi Sudah Amankan Kasus Pembunuhan Kartini yang Melibatkan Suami dan Anak (Foto iNewsPekanbaru.id)

iNewsPekanbaru.id - Pihak Polresta Dumai, Riau, telah berhasil menangkap SR (38) sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Kartini (41). Motif di balik pembunuhan ini adalah rasa sakit hati yang dimiliki oleh pelaku, yang merasa kesal terhadap perilaku kasar yang sering ditunjukkan oleh sang istri kepada SR dan anak-anak mereka.

Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 25 Agustus 2023, ketika korban berada di rumah. Pelaku mendekati korban dengan membawa martil yang sudah disiapkan sebelumnya. Tanpa belas kasihan, pelaku menghantam martil tersebut ke kepala korban.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, menjelaskan bahwa suami bersama dengan kedua anak tiri korban dan anak kandung pelaku yang masih remaja, yang berusia 12 tahun dan 14 tahun, secara sadis mengambil nyawa korban dengan memukulnya menggunakan martil berulang kali hingga Kartini (41) tewas.

Setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku memanggil kedua anaknya untuk membantu membuang jasad Kartini, ibu mereka, yang ditempatkan di parit di bawah jembatan di Jalan Akasia Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

""Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam kepada sang istri karena kerap berlaku kasar kepada SR dan anak-anak mereka," kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi dan Kasi Humas AKP Yusnelly Jumat (8/9/2023).

Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jasad istrinya, pelaku melarikan diri dan kabur ke daerah Lampung. Setelah menjadi buron selama sekitar 10 hari, SR berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.

Kedua anak tiri dan anak kandung korban yang turut serta dalam pembunuhan ini sengaja ditinggalkan di Kota Dumai oleh pelaku.

"Pelaku meyakini bahwa jika kedua anaknya ditangkap, mereka mungkin akan menerima hukuman yang lebih ringan daripada yang akan dia terima. Pelaku juga khawatir akan dihukum mati, sehingga dia tidak bisa bertemu kembali dengan kedua anaknya. SR adalah pelaku utama,'tukasnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network