get app
inews
Aa Read Next : 8.933 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri, 46 Hirup Udara Segar

Cemburu Pacarnya Didekati Mantan, Ahmad Syaputra Tewas Ditikam

Senin, 18 September 2023 | 19:13 WIB
header img
Tersangka Pembunuhan Gegara Cemburu dengan Pacar (Foto iNewsPekanbaru.id)

iNewsPekanbaru-id - Rahmat Hidayat (19 tahun) melakukan tindakan kejam dengan membunuh seorang pemuda bernama Ahmad Syaputra di Pekanbaru, Riau, karena masalah asmara. Motif di balik perbuatan tersebut adalah rasa cemburu Rahmat terhadap korban, yang dekat dengan gadis pujaan hatinya.

Korban, Ahmad Syaputra, adalah mantan pacar dari kekasih Rahmat, yang membuat Rahmat merasa cemburu. adalah mantan pacar dari kekasih Rahmat, yang membuat Rahmat merasa cemburu. Pada suatu hari, Rahmat menyerang korban dengan menusuknya. Korban akhirnya tewas akibat luka-luka yang diakibatkan oleh serangan tersebut.

Setelah melakukan pembunuhan, Rahmat Hidayat melarikan diri dan bersembunyi. Namun, Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil mengetahui keberadaan Rahmat yang kabur ke Makassar.

"Tersangka ditangkap di Jalan Andi Tonro Kelurahan Pabaeng-Baeng Kecamatan Tamalate Kota Makassar," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra Senin (18/9/2023)..

Penangkapan Rahmat Hidayat melibatkan Polda Sulawesi Selatan, dan saat ini Rahmat sudah dibawa ke Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku saat kejadian.

Kejadian pembunuhan ini terjadi di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, pada tanggal 13 Agustus 2023. Rahmat Hidayat telah lama mengincar korban karena mendekati pacarnya. Akhirnya, Rahmat menemui korban di Jalan Arifin Ahmad. Sempat terjadi adu mulut,  akhirnya pelaku yang sudah membawa sebilah pisau langsung menyerang korban.

Korban mengalami luka tusuk parah dan sempat dirawat di Rumah Sakit Safira, namun nyawanya tidak bisa tertolong. Setelah melakukan pembunuhan, Rahmat melarikan diri ke berbagai tempat, dan akhirnya bersembunyi di Kelurahan Pabaeng-Baeng, Kecamatan Tamalate.

Rahmat Hidayat akan dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP, yang memiliki ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Motifnya adalah cemburu buta karena pacarnya dekat dengan korban.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut