get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kuantan Singingi Tangkap Kurir Sabu 536 Gram, Dapat Upah Rp3 Juta

Balita 2 Tahun Tewas Dianiaya dengan Tragis di Kuansing, Pelaku Suami Istri

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:03 WIB
header img
Pembunuhan di Kuansing (ist)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, digemparkan dengan kasus penganiayaan sadis terhadap seorang balita berusia dua tahun berinisial ZR hingga meninggal dunia. Tragisnya, aksi kekerasan itu dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang seharusnya mengasuh korban dan bahkan divideokan oleh pelaku.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang, mengungkap bahwa kedua pelaku, yaitu AY (28) dan DP (24), ditangkap setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan resmi kepolisian nomor LP/B/40/VI/2025/SPKT. Kasus ini mulai mencuat setelah korban dilaporkan meninggal dunia secara mencurigakan di RSUD Teluk Kuantan pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 16.00 WIB.

"Awalnya, kedua pelaku mencoba menipu keluarga dengan mengaku korban mengalami kecelakaan. Tapi kecurigaan muncul karena luka-luka pada tubuh korban tidak wajar," ujar Kapolres Angga, Minggu (15/6/2025).

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, menjelaskan bahwa hasil autopsi mengungkap adanya kekerasan fisik berat. Terdapat luka serius di bagian kepala depan dan belakang akibat hantaman benda tumpul, serta luka-luka di leher, tangan, dan kaki korban.

"Jelas bahwa sebelum meninggal, korban mengalami penganiayaan berat" tegas Shilton.

Yang lebih memprihatinkan, penyelidikan menemukan bahwa pelaku sempat merekam aksi kekerasan terhadap korban. Dalam video yang kini telah tersebar, terlihat mulut dan kaki korban dilakban. Pelaku tampak tertawa saat menyiksa balita malang tersebut.

Tragedi ini bermula pada 23 Mei 2025, saat ibu korban, S, menitipkan anaknya kepada pasangan pelaku yang merupakan tetangga dekat. Mereka diketahui sudah sering menjaga ZR saat ibunya bekerja atau bepergian.

Namun, kepercayaan itu dikhianati. Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku menganiaya karena korban disebut “rewel”. Namun polisi menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan hanya upaya pembelaan diri.


Polisi telah menahan kedua pelaku dan menjerat mereka dengan pasal pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. "Keduanya dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diperkuat oleh UU Nomor 17 Tahun 2016,"tukasnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut