Klaim Anggota Brimob Bripka Andry Setor Rp650 Juta ke Atasan, Mabes Polri: Tidak Ada Budaya Setoran

Puteranegara Batubara/Rivo
Bripka Andry Darma/Tangkapan layar media sosial

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Kasus dugaan seorang anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan setor hingga Rp650 juta ke atasannya mendapat perhatian serius dari Mabes Polri.

Mebes Polri pun mengklarifikasi bahwa tidak ada budaya setoran uang dari bawahan ke atasan dalam lingkungan personel kepolisian di manapun mereka bertugas.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan postingan seorang anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan, yang mengungkapkan kekesalannya dan curhat karena dimutasikan oleh atasan.

Ia mengklaim telah menyetor uang ratusan juta kepada komandannya agar tetap berdinas di Kabupaten Rokan Hilir dan tidak dimutasi ke Brimob Polda Riau di Kota Pekanbaru.

"Di lingkungan Polri tidak ada yang mengatur mengenai setoran uang, jadi jika ditanya apakah boleh atau tidak, pasti tidak boleh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada awak media di Jakarta pada Rabu, 7 Juni 2023.

Menurut Ramadhan, jika ditemukan adanya praktik semacam itu, personel kepolisian akan dikenai sanksi hukum yang tegas.

"Tidak ada peraturan yang mengatur hal seperti itu, jadi tidak diperbolehkan. Jika memang ada yang melakukan hal tersebut, tentu akan dihadapkan pada proses hukum," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, dalam curhatannya di akun Instagram pribadinya, @andrydarmairawan, Bripka Andry mengungkapkan bahwa ia telah menyetor uang sebesar Rp650 juta kepada atasannya, yaitu Komandan Batalyon Pelopor B Brimob di Rohil.

Propam Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Andry. Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, menyatakan bahwa Bripka Andry Darma Irawan membuat postingan tersebut karena merasa tidak terima dengan mutasi dan demosi yang diterimanya, padahal ia tidak melakukan kesalahan selama bertugas di Batalyon B Rokan Hilir.

Johanes mengungkapkan bahwa kasus ini telah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023. Sebanyak 8 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network