Sengketa Lahan Ganti Rugi Waduk Pemko, Saksi Sebut Lahannya Bersempadan dengan Sakdiah

Nanda
Gugatan Ganti Rugi Lahan Untuk Pembangunan Waduk Pemko Pekanbaru (Foto Nanda)

Pekanbaru iNews.id - Kasus lanjutan sidang gugutan terhadap ganti rugi lahan di Jalan Badak Kecamatan Tenayan Raya untuk pelebaran waduk Pemko Pekabaru memasuki pemeriksaan saksi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pekanbaru menyebut bahwa saksi menyatakan bahwa tanahnya bersempadan dengan Sakdiah.

Mereka yang dihadirkan sebagai saksi adalah Ahmad Syah Harrofi, Nimis Yulita dan Ahmad Yani tokoh masyarakat Badak yang juga mantan Ketua RW 03 Kelurahan Tuah Negeri di PTUN Pekanbaru pada Rabu (19/1/2023). 

Dihadapan majelis PTUN Ketua Majelis Debora DR Parapat, Ahmad Syah Harofie menjelaskan bahwa lahan miliknya bersepadan dengan tanah milik Sakdiah istri almarhum Hamid. Mantan Pejabat Bupati Bengkalis itu  dengan tegas menyatakan, bahwa tanahnya tidak pernah bersepadan dengan lahan atas nama Anita sebagaimana register Camat Tenayan Raya nomor 1036/590/TR/2021 tanggal 20 September 2021.  

"Sepadan lahan saya adalah Sakdiah," katanya.

Kalaupun Ahmad Syah Harofi pernah membubuhkan tanda tangannya dalam SKGR tersebut, hal itu terjadi karena kekeliruan dan tanpa turun ke lapangan (tidak sesuai dengan SOP).

Saat itu kata Ahmad Syah Harofi, ada pihak dari kalangan tertentu menemuinya di rumah, meminta tanda tangan sempadan. Dan saat itu pihaknya percaya saja, sehingga membubuhkan tanda tangan di surat yang disodorkan kalangan tertentu tersebut. 

Beberapa saat setelah surat ditanda tangani kata Ahmad Syah Harofi, pihaknya pergi ke ladang. Di saat itulah diketahui bahwa tanda tangan sempadan yang pernah dibubuhkan  dalam surat atas nama Anita, telah salah atau keliru. 

“Dengan pemikiran sehat dan sadar, pada hari Senin, 3 Oktober 2022, diatas kertas bermeterai 10 ribu, saya mencabut tanda tangan yang pernah dibubuhkan di atas surat SKGR Anita, karena tanah saya tidak bersempadan dengan tanahnya ,” ujar Ahmad Syah Syahrofi.

Sementara saksi Nimis Yulita yang mengaku sejak awal bertahan menyatakan lahannya bersepadan dengan tanah keluarga Sakdia. Hanya saja menurut Nimis, pihaknya juga sempat keliru dan menanda tangani surat tanah SKGR atas nama Anita sebagai sempadan.

Hal itu dilakukan akibat kekeliruan dan tekanan dari berbagai pihak yang selalu menemuinya. "Namun tanda tangan itu sudah saya cabut  dan saya nyatakan tidak berlaku lagi diatas kertas meterai 10 ribu, ujar Nimis.

Dalam persidanganjuga terungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan pihak tertentu dalam selembar kertas yang telah dijadikan sebagai bukti dalam persidangan. Menurut Pengacara Sakdiah, Bintang Sianipa bahwa diatas kertas tanpa tanggal maupun bulan itu, surat itu berjudul Surat Pernyataan Pengelolaan yang dibuat atas nama Anita.

Di atas kertas selembar surat pernyataan itu, terdapat nama Anita dengan tulis tangan dan di tanda tangani, serta nama sempadan tanah atas nama Nimis Yulita dan A. Syah Harofi yang juga ditanda tangani.

Lebih ironis lagi kata Bintang Sianipar, surat itu dibubuhi atas nama Jepi Murdani selaku Ketua RT 04 serta cap (stempel) Ketua RT 04 / RW 03. Atas dugaan pemalsuan itu rencanya para saksi akan melaporkan ke pihak berwajib.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network