Polres Bengkalis Bongkar Upaya Penyelundupan Puluhan Warga Bangladesh ke Malaysia

Nanda
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan WN Bangkades ke Malaysia (Foto Banda HT)

Bengkalis iNews.id - Puluhan  warga berkewarganegaraan  Bangladesh akan diselundupkan ke negara Malaysia dari daerah Bengkalis, Riau. Namun hal ini berhasil digagalkan pihak kepolisian.


Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan ada 43 warga Bangladesh yang diamankan. Selain itu petugasjuga mengamankan senbanyak 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang juga akan dikirim ke Malaysia secara ilegal. Mereka berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

"Dalam kasus ini kita mengamankan 43 warga Bangladesh dan 10 orang Indonesia. Kita juga menagamkan yang perekrut mereka untuk dikirim ke Malaysia yakni Edwar 22 tahun," kata Kapolres Bengkalis Rabu (28/9/2022).


Dia menjelaskan bahwa mereka yang diamankan itu akan dibawa ke Malaysia melalui kalur laut yakni Selat Malaka. "Mereka akan dibawa ke Malaysia melalui jalur laut di Desa Tangjung leban Kecamatan Bandar Lasmana Kabupaten Bengkalis," imbuh Indra.

Pengungkapan ini berawal pada 26 September 2022 sekira jam 21.00 WIB anggota Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya WNA Bangladesh sebanyak 43 orang dan PMI sebanyak 10 orang yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana. Mendapat informasi tersebut tim langsung ke lokasi.

"Kemudian pada  27 September 2022 anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut di Pesisir Pantai Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana . Kemudian setelah dilakukan interogasi WNA Bangladesh dan PMI tersebut menyampaikan bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban tersebut Edwar," imbuhua.

Kemudian polisi mencari keberadaan pelaku. Edwar sendiri berhasil diamankan. Edwar diketahui warga  diketahui warga Jalan Arifin Ahmad Selinsing Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Riau.

"Tersangka kita jerat Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tukasnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network