JAKARTAi iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E sebagai tersangka," Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo.Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Pengungkapan kasus ini sendiri telah dibentuk tim khusus yang mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait