JAKARTA iNewspekanbaru.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, bahwa ada peluang Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob Polri. Ini pasca ada putusan dari kasus pembunuhan Brigadir J oleh pengadilan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
“Peluang itu ada,” ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, dilansir Antara, Kamis (16/2/2023).
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait harapan Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.
Mantan Kabareskrim ini mengatakan, Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurutnya, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada Bharada E akan menjadi catatan bagi institusi Polri.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orangtua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit.
“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,”pungkasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung