Kejari Pekanbaru Siap Hadapi Gugatan Terkait Penyitaan Aset Dalam Kasus Investasi Bodong

Banda Haruddin Tanjung
Lima terpidana kasus investasi bodong Fikasa Group (Dokumen Banda HT)

Pekanbaru iNews.id - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau digugat terkait penyitaan aset kasus investasi bodong PT Fikasa Group oleh sebuah perusahaan . Pihak kejaksaan menegaskan ada siap menghadapinya.

Gugatan yang dilayangkan adalah terkait penyitaan aset Hotel Westin di Bali. Gugatan berasal dari perusahaan Altus. Gugatan dilayangkan di pengadilan negeri di Gianyar, Bali. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 91/pdt.bth/2022/PN Gin.

"Ya itu sudah mengetahui ada gugatan terkait penyitaan aset dari barang bukti yang disita. Ya silahkan saja, semuakan sudah ada putusan dari majelis hakim,"kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane Rabu (22/6/2022) iNews.id

Dia menegaskan bahwa pihak Kejari sudah dua kali diminta untuk menghadiri sidang gugutan tersebut. Pada 20 Juni 2022, pihak kejaksaan menghadiri sidang. Dia meyakini bahwa guguatan tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap putusan hakim.

"Kita sudah menghadiri sidang perdananya. Pihak kita yang hadir itu dari bagian Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dua orang," imbuh Zulham.

Dia menegaskan bahwa Hotel Westin sudah disita baik fisik bagunan dan surat kepemilikan. Hotel Wistin merupakan satu dari sejumlah aset yang disita dari lima terdakwa bos Fikasa Group dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru.

"Sudah jelas semua, sudah ada putusan pidana dari hakim. Putusan pidana itu sangat kuat," imbuhnya.

Sebelumnya hakim  Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa, Agung Salim, Bhakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim bos Fikasa di Jakarta dalam kasus investasi bodong. Mereka juga didenda Rp 20 miliar untuk ganti rugi nasabah. Sementara Bos Fikasa di Pekanbaru Maryani divonis 12 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Belakangan kelima terpidana itu mengajukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mana tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Sementara Maryani didenda Rp15 miliar.

Terbaru, para terpidana ini mangajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)."Mereka mengajukan kasasi, kita kasasi juga," tegasnya.

Dalam kasus investasi bodong di Pekanbaru ada 10 nasabah yang melapor. Dimana dalam kasus ini Fikasa Group menawarkan bunga tinggi yakni 9 sampai 12 persen melalui produk promissory notes untuk berinvestasi. Belakangan bunga tidak dibayar dan uang nasabah tidak dikembalikan sehingga kerugian nasabah Rp 84,9 miliar.

Dalam putusan pengadilan disita aset PT Bukit Cineri Indah seluas 460 m², tanah atasnama PT Bukit Cineri Indah 463 m², sebidang tanah PT 417 m²,Hotel The Westin Resort dan Spa di Ubud Bali Hotel Renaissance di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atasnama PT Fikasa Group dirampas dan lainnya untuk mengganti kerugian para korban untuk dilelang dan dikembalikan sesuai nilai kerugian.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network