Pekanbaruinews.id (KAMPAR) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil menangkap seorang pria terkait kepemilikan senjata api. Pria yang diamankan adalah JS, warga Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Dari pria berusia 33 tahun ini berhasil diamankan barang bukti senjata api laras panjang, selongsong peluru, parang dan telpon genggam. Masih diselidiki apakah senjata api pernah digunakan tersangka untuk melanggar hukum.
"Pelaku sudah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951,"ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra Rabu (1/6/2022).
Dia menjelaskan, penagkapan pelaku berawal pada pekan lalu, pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya penggunaan senpi ilegal di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri. Dalam beberapa hari, polisi melakukan penyelidikan.Informasi yang didapat bahwa pelaku atas nama JH sering meresahkan masyarakat dengan membawa senjata api tersebut.
Peungkapan ini lantaran tersangka sering menenteng nenteng senjata api. Hal ini yang membuat warga resah dan akhirnya melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Setelah memastikan kepemilikan senjata api, polisi langsung mengerebek tersangka.
"Tim berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah rumah di dalam perkebunan sawit. Dilakukan penggeledahan dan kita menemukan satu pucuk senjata api laras panjang beserta amunisinya," tukasnya.
Selanjutnya tim melakukan interogasi awal bahwa mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang yang bernama UJ saat pelaku berada di Provinsi Jambi. Polisi masih mengejar pria yang disebutkan tersangka.
"Pelaku membeli senjata api tersebut seharga Rp. 2 juta dengan 5 butir peluru. Pelaku mengaku menggunakan senjata api tersebut untuk berjaga-jaga dan berburu," ujar Berry.
Editor : Banda Haruddin Tanjung