Hadir di PN Jakpus, Jaksa Ungkap Alasan Penjemputan Paksa Terdakwa Bangun Paulus
Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Bangun Paulus mengaku terkejut dan bingung dengan tindakan penjemputan yang melibatkan iring-iringan dua mobil menuju Polres Jakarta Pusat.
Selain itu, terdakwa juga mengaku bahwa dirinya sedang tidak dalam kondisi sadar atau siap ketika hendak diperiksa oleh penyidik. "Kalau seingat saya, waktu itu saya mabuk jadi tidak siap di BAP," ucap terdakwa di persidangan.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa memanfaatkan kesempatan persidangan untuk mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi, termasuk menggali beberapa hal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai janggal.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, serta dakwaan kedua melalui Pasal 483 huruf a KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara terkait dugaan tindak pidana terhadap korban Vincent Leocarlius.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar