Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rudi Kumala dan Hil Hamzah Dituntut Ringan dalam Kasus Perusakan Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Hadir di PN Jakpus, Jaksa Ungkap Alasan Penjemputan Paksa Terdakwa Bangun Paulus

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:28 WIB
  • author Tim iNews Pekanbaru
Hadir di PN Jakpus, Jaksa Ungkap Alasan Penjemputan Paksa Terdakwa Bangun Paulus
Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa BPT kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu malam. (14/10/2026). Foto: ist

JAKARTA. iNewsPekanbaru.id -   Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa BPT kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu malam (14/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari unsur penyidik Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengungkap kronologi penjemputan paksa terhadap terdakwa.

Kedua saksi penyidik tersebut adalah Fajar Rakhmatullah dan Wanadra Eka Halayuda (Yudha). Di hadapan majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum, kedua saksi memaparkan alasan di balik upaya paksa yang dilakukan kepolisian terhadap Bangun Paulus.

Menurut kesaksian Fajar dan Yudha, penjemputan terpaksa dilakukan karena terdakwa dinilai tidak kooperatif serta dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi. Padahal, terdakwa telah dipanggil secara patut untuk diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

Meski pihak terdakwa sempat mengirimkan surat keterangan sakit, penyidik mendapati informasi bahwa terdakwa justru berada di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Gajah Mada.

"Kenapa dijemput, karena katanya sakit, kok kenapa ada di tempat hiburan," ujar Yudha saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa.

Fajar merinci, penjemputan tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 15 April, sekitar pukul 02.40 WIB. Saat itu, terdakwa ditemukan tengah bersama rekan-rekannya, yakni Philip dan Alandra. Setelah dijemput dari tempat hiburan dan dibawa ke polres, pemeriksaan dilakukan hingga tuntas, sebelum akhirnya penyidik menetapkan BPT sebagai tersangka.

"Karena ini upaya paksa, diambil dari tempat [hiburan] dibawa ke Polres. Enggak mungkin kita lepas," tegas Fajar.

Hal senada disampaikan oleh JPU Andri Saputra. Menurut Andri, langkah yang diambil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Menurut saksi tadi, [terdakwa] dua kali dipanggil enggak kooperatif. Bilang alasannya sakit, tapi setelah dicek ternyata ada di tempat hiburan. Makanya dijemput, itu saja intinya," jelas Andri.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut