Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kekerasan Seksual Anak di Pesantren di Siak Diungkap,  Pengurus Ponpes Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Orang Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 | 20:05 WIB
  • author Nanda
Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Orang Ditangkap
Polsek Siak Ungkap Sindikat Pemalsuan SIM (Foto ist)

Adapun pemberitahuan tersebut bertuliskan menerima pemesanan dan pembuatan SIM A, SIM C, SIM BI, SIM BI UMUM, SIM BII UMUM lengkap dengan harga pembuatan (SIM A Rp.750.000.- SIM C Rp.550.000.- SIM B1 Rp.1.200.000.- SIM B1 umum Rp.1.500.000.- SIM B.11 Umum Rp.1.700.000.-)

Pelaku membuat SIM Palsu yaitu dengan meminta pembuat SIM untuk mengirimkan photo dan KTP selanjutnya pelaku akan mengedit Identitas dan photo dengan menggunakan Handpone melalui Aplikasi tambahkan Teks dan membuat kode barkode melalui aplikasi Me.QR sehingga apabila barkode yang ada di SIM discane maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri.

Data yang sudah diedit oleh pelaku kemudian diprint warna dengan kertas stiker bening sesuai ukuran SIM yaitu 8,4 x 4,4 dengan harga cetak perlembar Rp.10.000.- di Toko Photo Copy, hasil cetakan akan ditempelkan ke blanko/kartu lembaran SIM bekas yang sudah dibersihkan dengan menghapus data identitas terdahulu pemilik SIM tersebut.

Pelaku dan perannnya ;

​A alias DG  (43): Pemasok utama blangko SIM yang mencuri material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

​H alias U (28): Perantara yang membeli blangko dari Agustam dan menjualnya kembali seharga Rp150.000 per lembar.

​HS (28) & MAP (27): Bertindak sebagai pencetak, pengedit foto/format SIM, dan pemasar jasa melalui Marketplace Facebook.

​R alias K (DPO): Pengedit dan pembuat SIM palsu yang kini masih dalam perburuan petugas.

​SWL (30) & RNF (23): Pemasar aktif yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp.

​AY (35) & TR (28): Pengantar/kurir SIM palsu kepada para pemesan.

​Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB, saat Tim Opsnal Polres Siak menerima laporan masyarakat mengenai maraknya SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

​Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H. bergerak melakukan penyelidikan.

​Pukul 10.58 WIB (Dayun, Siak): Polisi menangkap tangan SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan 5 lembar SIM C diduga palsu kepada pemesan dengan uang tunai Rp650.000. Dari intimidasi awal, Sonia mengaku memperoleh SIM tersebut dari RNF.

​Pukul 16.00 WIB (Pekanbaru): Tim bergerak ke Pekanbaru dan meringkus R di depan warung makan kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur, beserta 3 lembar SIM palsu.

​Sabtu, 29 Agustus 2026 (Undercover & Delivery Control): Petugas melakukan taktik delivery control di salah satu kafe Jalan Sembilang, Rumbai Timur. Polisi mencegat AY (pengemudi ojek online) yang membawa 2 lembar SIM palsu pesanan. Dari pengembangannya, pada malam hari pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah Jalan Pesisir.

​Minggu, 30 Agustus 2026 (Penggerbekan Tempat Cetak): Petugas menyatroni Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. Di lokasi ini, polisi mengamankan HS serta pasangan kekasih MAP dan TR  yang tengah mendatangi toko untuk mencetak format SIM editan. M mengaku telah menjalankan aksi ini sejak Juni 2026.

​Rabu, 9 September 2026 (Penangkapan Otak Pemasok): Setelah beberapa hari buron, tersangka Agustam berhasil diringkus pada pukul 04.00 WIB saat bersembunyi di sebuah rumah warga dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.

​Dari tangan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Siak menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya:
​48 lembar blangko SIM siap daur ulang.
​Puluhan lembar SIM palsu atas nama berbagai pemesan.
​Peralatan cetak/elektronik: 1 unit komputer (Monitor LG, CPU Power Logic, Keyboard Logitech, Mouse HP), printer Epson L3210, serta 8 unit smartphone berbagai merk.
​Kendaraan operasional: 1 unit Mobil Toyota Innova (BM 1746 LQ) dan 4 unit sepeda motor.
​Uang tunai hasil transaksi senilai jutaan rupiah.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pemalsuan Surat/Dokumen.

​Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni R alias K.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut