Karhutla di Bengkalis, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
BENGKALIS,iNewsPekanbaru.id — Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan (Karhutla) yang terjadi di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Senin, 17 Agustus 2026.
Tersangka berinisial IA (79), seorang pensiunan, yang diduga melakukan aktivitas pembakaran untuk membuka atau mengolah lahan. Kebakaran tersebut terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB dan mengakibatkan api merambat ke area perkebunan di sekitarnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung