Komplotan Spesialis Pencuri Tempat Bakar Dupa Kelenteng di Riau Ditangkap
ROKAN HILIR,iNewsPekanbaru.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil),Riau menangkap empat tersangka sindikat pencurian spesialis tempat pembakaran dupa (hiolo) lintas kabupaten. Komplotan ini diketahui menyasar sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, dalam pada Selasa (16/6/2026) , mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari dua laporan pencurian. Kasus pertama terjadi di Kelenteng Marga So Ciu, Bagan Siapiapi pada 22 Mei 2026, dan kasus kedua di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi pada 9 Juni 2026. Total kerugian korban akibat pencurian tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Penyelidikan dilakukan berbasis metode Scientific Crime Investigation (SCI) serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi pertama kali menangkap tersangka berinisial SI di Kota Dumai pada Jumat (12/6/2026).
"Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku lain berinisial DA ditangkap di Dumai, dan MP ditangkap di Kota Pekanbaru. Ketiganya berbagi peran sebagai perencana, pemantau situasi, dan eksekutor di lapangan,"ukasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, diketahui bahwa hiolo curian tersebut dijual kepada seorang penampung barang bekas di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Polisi kemudian bergerak ke lokasi penadah dan menyita lima unit hiolo hasil curian. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan pria berinisial JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan.
Selain menyita lima unit hiolo, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa linggis yang digunakan untuk membongkar kelenteng, pakaian dan alas kaki pelaku yang terekam CCTV, serta telepon genggam milik para tersangka.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Editor : Banda Haruddin Tanjung