get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Dibalik Penangkapan PMI, Rindu Suami dan Mimpi Sekolah Anak Terhenti di Tepian Pantai Dumai

Polres Dumai Amankan Lansia Terkait Kasus Asusila Terhadap Anak, Modus Diberi Jajan dan Rambutan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:32 WIB
header img
Polres Dumai Amankan Lansia Terkait Kasus Asusila. Petugas Menunjukan Barang Bukti (Foto ist)

DUMAI,iNewsPekanbaru.id — Polres Dumai,Riau mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial MD alias Mad (65). Petani asal Kecamatan Bukit Kapur ini ditangkap petugas kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap beberapa anak di bawah umur yang berusia antara 7 hingga 10 tahun.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah seorang orang tua korban pada Kamis, 11 Juni 2026. Kejadian tersebut terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari tetangganya mengenai perilaku menyimpang pelaku terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Saat sang ibu menanyakan langsung, korban akhirnya mengaku telah mengalami kekerasan seksual dari pelaku.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus yang sangat sederhana demi mendekati para korban. "Tersangka MD membujuk anak-anak tersebut dengan cara memberikan uang jajan berkisar antara dua ribu hingga lima ribu rupiah, atau membagikan buah rambutan kepada mereka. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak kurang lebih sepuluh kali dengan korban yang berbeda-beda," kata Angga Sabtu (13/6/2026) .

Setelah menerima laporan resmi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai langsung bergerak mendampingi para korban untuk menjalani proses Visum et Repertum di RS Bhayangkara. Tak lama berselang, petugas langsung meringkus pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para korban saat kejadian serta hasil visum medis.

"Korbannya ada anak laki laki dam wanita,"tukasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 415 B KUHPidana jo Pasal 126 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

AKBP Angga F Herlambang menegaskan bahwa Polres Dumai berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas dalam mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. 

"Kita mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dengan memberikan edukasi batasan tubuh sejak dini kepada anak, membangun komunikasi yang terbuka agar anak berani bercerita, serta memperketat pengawasan terhadap lingkungan bermain anak agar terhindar dari bahaya serupa,"pesansya.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut