Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Drama Kejar-kejaran di Laut Riau: Bareskrim Cokok Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia, 27 Kg Disita
Advertisement . Scroll to see content

Perang Lawan Upal! Bareskrim dan BI Musnahkan  466.535 Lembar Uang Palsu Hasil Tangkapan 8 Tahun

Rabu, 13 Mei 2026 | 13:32 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Perang Lawan Upal! Bareskrim dan BI Musnahkan  466.535 Lembar Uang Palsu Hasil Tangkapan 8 Tahun
Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) melakukan pemusnahan massal terhadap barang bukti uang palsu. (Foto: Istimewa).

Nunung juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan uang rupiah yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan.

Ricky juga menjelaskan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan dunia internasional. Seri uang emisi 2022 memperoleh penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut