Perang Lawan Upal! Bareskrim dan BI Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu Hasil Tangkapan 8 Tahun
JAKARTA, iNewsPekanbaru.id – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) melakukan pemusnahan massal terhadap barang bukti uang palsu hasil pengungkapan kasus kejahatan sejak tahun 2017 hingga 2025. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari kerugian akibat peredaran uang ilegal.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas seluruh rantai kejahatan mata uang, mulai dari proses pembuatan, penyimpanan, hingga peredarannya di tengah masyarakat.
Berdasarkan data terbaru hingga Rabu, 13 Mei 2026, upaya penegakan hukum ini membuahkan hasil positif dengan menurunnya rasio temuan uang palsu dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi hanya 1 ppm pada April 2026.
Sepanjang periode 2025 hingga April 2026 saja, Bareskrim Polri beserta jajaran telah berhasil mengungkap 252 laporan polisi dengan total tersangka mencapai 1.241 orang.
Dari serangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang sangat signifikan, yakni sebanyak 137.005 lembar uang rupiah palsu serta 17.267 lembar mata uang dolar palsu yang kini telah dimusnahkan.
Menurut Nunung, uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, namun juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” ujarnya.
Adapun uang rupiah palsu yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berjumlah 466.535 lembar berbagai pecahan. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah adanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026, sehingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.
Nunung juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan uang rupiah yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan.
Ricky juga menjelaskan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan dunia internasional. Seri uang emisi 2022 memperoleh penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar