Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Tersangka, Modus Dokter Gadungan 15 Korban Alami Cacat Tetap
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Polda Riau resmi menetapkan JRF, seorang mantan finalis Putri Indonesia perwakilan Riau, sebagai tersangka kasus praktik kedokteran ilegal.
JRF diduga menjalankan klinik kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan, yang mengakibatkan belasan korbannya mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di kawasan Bukit Ambacang, Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4/2026).
Selama ini, JRF menjalankan Klinik Arauna Beauty di Pekanbaru dengan mengaku sebagai dokter spesialis kecantikan.

"Tersangka melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan. Dampaknya sangat serius, banyak korban yang mengalami kerusakan fisik permanen," ujar Kombes Ade dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS melaporkan pendarahan hebat dan infeksi di area wajah serta kepala usai menjalani prosedur facelift pada Juli 2025. Akibat malpraktik tersebut, korban mengalami luka bernanah yang berujung pada cacat permanen berupa kebotakan di area kulit kepala karena jaringan rambut yang rusak total.
Penyidik sejauh ini telah mengidentifikasi 15 korban lainnya dengan tingkat kerusakan beragam. Salah satu korban dilaporkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan bibir cacat dan trauma psikis mendalam.
Berdasarkan data kepolisian, JRF telah membuka praktik sejak 2019 dengan tarif mencapai belasan juta rupiah per tindakan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar