Polda Riau Bongkar Sindikat Heroin Rp68 Miliar di Kebun Sawit dan Kebun Cabai
PEKANBARU,iNewsPekanbaru..id – Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional jenis heroin dengan barang bukti yang fantastis. Tak tanggung-tanggung, petugas menyita total 22,7 kilogram heroin senilai puluhan miliar rupiah di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi ini, polisi meringkus dua tersangka berinisial SK dan K. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Bandar Laksamana.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka K. Dari nyanyian K, diketahui bahwa ia diperintah oleh SK untuk memasarkan barang haram tersebut.
"Tim bergerak cepat mengejar SK. Hasilnya, kami menemukan satu bungkus heroin yang disembunyikan di kebun cabai. Tak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan ke area perkebunan kelapa sawit dan ditemukan lagi 36 bungkus lainnya," ujar Brigjen Hengki, Kamis (5/3/2026).
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 42 bungkus heroin dengan berat bersih mencapai 22,7 kilogram. Pengungkapan ini tergolong istimewa karena heroin merupakan jenis narkoba yang sangat jarang beredar di wilayah Riau dibanding sabu atau ekstasi. Untuk menembus jaringan tertutup ini, anggota Ditresnarkoba Polda Riau harus melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
"Kasus peredaran heroin ini sangat jarang terjadi. Karena itu, anggota di lapangan harus melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memancing para tersangka keluar," tambahnya.
Heroin dikenal sebagai 'barang mewah' di dunia gelap narkotika. Harganya jauh melampaui sabu, dengan target pasar yang sangat spesifik dan terbatas. Narkoba kelas berat ini diketahui dipasok dari negeri tetangga.
Tersangka SK mengaku awalnya hanya bertugas menyimpan barang tersebut sambil menunggu instruksi dari pemiliknya (bandar besar). Namun, karena tak kunjung ada perintah, SK berinisiatif menjualnya secara mandiri melalui K.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengungkapkan nilai ekonomi dari barang bukti yang disita sangat mencengangkan. "Para tersangka sempat berencana menjual 5 bungkus heroin seharga Rp147 juta sebagai langkah awal. Namun, jika ditotal secara keseluruhan, barang bukti 22,7 kg ini bernilai ekonomis sekitar Rp68 miliar," tegas Kombes Putu.
Editor : Banda Haruddin Tanjung