Polda Riau Bongkar Sindikat Heroin Rp68 Miliar di Kebun Sawit dan Kebun Cabai
Kamis, 05 Maret 2026 | 17:56 WIB
Tersangka SK mengaku awalnya hanya bertugas menyimpan barang tersebut sambil menunggu instruksi dari pemiliknya (bandar besar). Namun, karena tak kunjung ada perintah, SK berinisiatif menjualnya secara mandiri melalui K.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengungkapkan nilai ekonomi dari barang bukti yang disita sangat mencengangkan. "Para tersangka sempat berencana menjual 5 bungkus heroin seharga Rp147 juta sebagai langkah awal. Namun, jika ditotal secara keseluruhan, barang bukti 22,7 kg ini bernilai ekonomis sekitar Rp68 miliar," tegas Kombes Putu.
Editor : Banda Haruddin Tanjung