Polres Bengkalis Amankan Kayu Ilegal Setara 8 Truk di Sungai Nibung
BENGKALIS,iNewsPekanbaru.id – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Riau membongkar praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Rabu malam (28/1/2026).
Operasi yang berlangsung pukul 22.00 WIB ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Kapolda Riau untuk menyapu bersih kejahatan kehutanan di Bumi Lancang Kuning.
Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, Berdasarkan hasil penggerebekan di koordinat $N 1"\circ 8' 333.518", E 102"\circ 4' 30.224"$, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya kapal pompong Bdalam kondisi muatan penuh. Kayu jenis Mahang dengan potongan kayu bulat berukuran ±220 m.
"Kemudian ada tumpukan Kayu apung. Sejumlah besar kayu mahang yang siap olah di tepi sungai, dengan estimasi volume setara 8 unit truk colt diesel,"kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar Jumat (30/1/2026) .
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas truk bermuatan kayu yang kerap keluar-masuk kawasan tersebut. Tim Tipidter kemudian melakukan pengintaian sejak sore hari.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas memergoki sebuah kapal pompong yang sedang bersiap menarik tumpukan kayu dari sungai menuju daratan. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan para pelaku di tempat.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa ketiga pelaku hanyalah pelaksana lapangan. Mereka mengaku diperintah oleh pria berinisial K (warga Kecamatan Bunga Raya, Siak), sementara kayu tersebut diduga kuat milik seseorang berinisial P."Saat ini kami masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya. Penindakan tegas adalah harga mati untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menindak aktivitas ilegal yang merugikan negara," tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung