get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Belum Usai, Riau Kini Dikepung Titik Api, Bengkalis Siaga Darurat Karhutla

Cekcok Soal Lahan Parkir dan uang Rp20.000, Jukir di Mandau Tewas Ditikam

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:23 WIB
header img
Jukir Tewas Ditikam Terkait Rebutan Lapak Parkir d Mandau (Foto: Istimewa).

BENGKALIS,iNewsPekanbaru.id – Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Riau melalui berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau, tepatnya di sepanjang Pasar Sukaramai, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial MR (52) melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial N (54) hingga menyebabkan korban tewas.

“Pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya, yakni melakukan penikaman terhadap korban menggunakan pisau lipat saat terjadi pertikaian,” ujar AKBP Fahrian dalam keterangannya.

Dijelaskan Kapolres, kejadian bermula saat pelaku yang sedang menjaga parkir di lokasi kejadian ditegur dan dilarang oleh korban. Teguran tersebut memicu cekcok mulut yang berujung pada pertikaian. Meski sempat dilerai oleh saksi berinisial BP (18), emosi pelaku tidak terkendali.

“Pelaku kemudian mengambil pisau lipat dan menikam korban di bagian perut dan lengan, lalu melarikan diri meninggalkan korban di lokasi,” jelasnya.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati dan menjalani operasi. Namun, kondisi korban terus menurun hingga akhirnya tewas pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.10 WIB.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan pelaku di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

“Setelah diamankan, pelaku mengaku bernama Muhammad Rizal Lubis dan mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas,” kata AKBP Fahrian.

Selain masalah perebutan lahan parkir, perkelahian itu disebabkan karena ketidakcocoan ganti rugi uang Rp 20.000. Di mana setelah cekcok, korban merasa bersalah karena merebut lahan parkirnya,

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju korban, satu buah pisau lipat stainless, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut