get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Lakukan Pemerasan, Polda Riau Tangkap Petinggi Ormas

Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dibongkar, Polda Riau Sita30 Kg Sisik Trenggiling

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 16:03 WIB
header img
Polda Riau Amanan Sisik Tringgilng Kg di Rohil (Foto ist)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi. Dalam operasi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), polisi menyita 30 kilogram sisik trenggiling.

Selain barang bukti, polisijuga mengamankan satu orang tersangka. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade. "Barang bukti sisik trenggiling ini diperoleh dari penangkapan yang kita dilakukan pada Selasa malam, 28 Oktober 2025," kata Ade Jumat (31/10/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh KompolReza Fahmi pada 27 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.Informasi menyebutkan adanya dugaan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi di sekitar Jalan Padamaran, Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Rohil.

"Pukul 21.30 WIB: Tim bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga membawa satu karung sisik trenggiling.Tersangka diketahui bernama Zulfikar (49 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Bagan Hulu, Bangko, Rohil,"imbuhnya.

Dia menjeskan dari 30 Kg sisik itu, sebanyak puluhan tringgiling, hewan dilindungi yang dibunuh berjumlah puluhan ekor. "Jumlahnya kurang lebih 35-40 ekor trenggiling,"tukasnya

Tersangka Zulfikar kini dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan keterangan awal, tersangka Zulfikar diduga memiliki sisik trenggiling  ia peroleh dari dua orang buronan (DPO) berinisial Mail dan Madi.Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong kejam: Para DPO diduga menjerat dan membunuh hewan trenggiling di hutan Kabupaten Rohil. Sisik Trenggiling dipisahkan dari tubuhnya, kemudian dikeringkan dengan cara dijemur selama beberapa hari.Sisik yang sudah terkumpul lalu dijual kepada toke atau cukong untuk mendapatkan keuntungan,"tegasnya.

Kepada tersangka, diancaman melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf f Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Tindakan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari Trenggiling—yang merupakan satwa dilindungi—merupakan ancaman serius terhadap kelestarian alam hayati Indonesia.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut