Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Tinjau Karhutla di Tamban, Bupati Kampar Ngacir Saat Ditanya Kabut Asap
Advertisement . Scroll to see content

Mengapa 2 Tersangka Pembunuhan Sadis di Kampar Dibebaskan, Ini Alasan Polisi

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:54 WIB
  • author Rahmad Riski
Mengapa 2 Tersangka Pembunuhan Sadis di Kampar Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
Polisi Bebaskan Dua Tersangka Pembunuhan di Kampar (Foto Ilustrasi/ Freepik)

KAMPAR,iNewsPekanbaru.id – Kepolisian Resor, Polres Kampar, Riau, terpaksa membebaskan dua tersangka kasus pembunuhan sadis, ZA dan I, dari jeruji besi. Pembebasan ini dilakukan bukan karena kasus dihentikan, melainkan karena masa penahanan terhadap kedua tersangka telah habis sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Dua pria tersebut merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Lisma Donna Riasta (43), seorang pedagang yang ditemukan tewas bersimbah darah akibat hantaman benda tumpul di rumahnya di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kampar, beberapa bulan lalu. Para pelaku diduga kuat mengambil harta benda korban saat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, pada Senin (27/10/2025), membenarkan perihal pembebasan kedua tersangka tersebut. "Untuk kedua tersangka sudah habis masa penahanannya, sehingga demi hukum tersangka dikeluarkan dari tahanan," jelas AKP Gian.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut