Polri Perkuat Tata Kelola Hibah Melalui Revisi Perkap 11 Tahun

Menuju Tata Kelola Modern dan Akuntabel
Dalam jangka menengah, proyek ini menargetkan penetapan Peraturan Kepolisian (Perpol) baru oleh Kapolri, sementara dalam jangka panjang diarahkan pada implementasi sistem digital hibah terintegrasi di seluruh satuan kerja Polri di Indonesia.
Sistem ini nantinya akan memastikan sinkronisasi data antara Biro Jakstra, Puskeu, dan instansi mitra seperti Kemenkeu dan Bappenas, sehingga tidak lagi terjadi duplikasi data atau perbedaan laporan hibah antar lembaga.
“Proyek ini bukan hanya bagian dari tugas pelatihan kepemimpinan nasional, tetapi sebuah komitmen berkelanjutan untuk membangun sistem hibah Polri yang kredibel, transparan, dan mendukung kepentingan bangsa,” tegas Imam Mughni.
Dengan terbitnya Perpol baru nantinya, Polri diharapkan mampu menjadi model praktik baik tata kelola hibah berbasis digital di lingkungan pemerintahan, serta semakin memperkuat perannya sebagai institusi modern, profesional, dan terpercaya dalam mendukung pembangunan nasional.
Editor : Banda Haruddin Tanjung