Polri Perkuat Tata Kelola Hibah Melalui Revisi Perkap 11 Tahun

iNewsapekanbaru.id— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berkomitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hibah. Melalui Proyek Perubahan (Proper) yang diinisiasi oleh Imam Mughni, SIK, Kabag Kerma Biro Jakstra Setamarena Polri, dilakukan langkah strategis berupa revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 11 Tahun 2013 menjadi Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang mekanisme pengelolaan hibah di lingkungan Polri.
Langkah perubahan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk membangun sistem tata kelola hibah yang profesional, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi nasional dan program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah.
Dalam paparannya, Imam Mughni menjelaskan bahwa selama lebih dari satu dekade, Perkap No. 11 Tahun 2013 telah menjadi dasar pengelolaan hibah di Polri. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah permasalahan, seperti pendataan yang belum valid, pelaporan yang belum terintegrasi antar aplikasi (E-Jakstra, Sehati, dan Sakti), serta masih adanya hibah yang belum dilaporkan secara lengkap.
“Melalui revisi regulasi ini, Polri bertekad membangun sistem pengelolaan hibah yang lebih tertib, transparan, dan berbasis teknologi digital, sehingga setiap rupiah dan barang hibah dapat tercatat, diawasi, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas Polri serta kepentingan masyarakat,” ujar Imam Kamis (16/10/2025) .
Sebagai bagian dari pelaksanaan proyek perubahan, Polri telah membentuk Tim Efektif, menyusun naskah akademik dan rancangan Perpol baru, melakukan pembahasan lintas satker dan lintas kementerian, hingga mengirimkan rancangan final ke Divisi Hukum Polri pada awal Oktober 2025. Seluruh tahapan jangka pendek tersebut berhasil diselesaikan 100 persen tepat waktu.
Dukungan Pimpinan Polri
Proyek perubahan ini mendapat dukungan penuh dari pimpinan Polri, antara lain Asisten Utama Perencanaan dan Anggaran (Astamarena) Kapolri, dan Wakil Astamarena Kapolri, yang menilai pembaruan regulasi ini penting untuk memastikan keselarasan kebijakan Polri dengan peraturan perundang-undangan nasional dalam pengelolaan keuangan negara.
Dukungan juga datang dari para Kapolda di seluruh Indonesia, yang menilai revisi Perkap ini akan memperkuat mekanisme penerimaan hibah dari pemerintah daerah secara lebih tertib dan terukur. Selama ini, hibah dari pemerintah daerah telah menjadi salah satu sumber penting dalam pengembangan fasilitas kepolisian di berbagai wilayah, seperti Gedung Mapolda Papua Barat, Asrama Brimob Polda Kalbar, serta fasilitas pendukung lainnya.
Pimpinan menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan bahwa revisi Perkap menjadi Perpol merupakan bagian dari penguatan tata kelola menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Kolaborasi dan Dukungan Eksternal
Inisiatif ini turut memperoleh dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga nasional, di antaranya:
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, yang menilai revisi Perkap ini selaras dengan arah pembangunan nasional (RPJMN) dan memperkuat akuntabilitas publik;
Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan DJPPR, yang memberikan asistensi dalam sinkronisasi mekanisme pencatatan hibah dan integrasi sistem pelaporan keuangan negara;
Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat HPP I, yang turut memfasilitasi proses harmonisasi rancangan Perpol sebelum diundangkan secara resmi;
serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memberikan masukan terhadap mekanisme pengawasan hibah berbasis digital.
Selain itu, dukungan juga datang dari mitra internasional yang selama ini menjadi pemberi hibah bagi Polri, seperti Kepolisian Jepang (National Police Agency of Japan) dan Pemerintah Australia melalui program Australia Indonesia Police Partnership for Justice (AIPJ). Kedua mitra tersebut menyatakan apresiasi atas langkah Polri dalam memperkuat sistem akuntabilitas hibah yang dinilai sesuai dengan standar tata kelola global.
Editor : Banda Haruddin Tanjung