Polda Riau Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal, Tujuan ke Malaysia

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam operasi terbarunya, polisi menangkap satu tersangka dan menyelamatkan lima orang perempuan yang akan diberangkatkan secara ilegal.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial FDS (38), warga Kota Dumai, ditangkap pada Jumat, 1 Agustus 2025. FDS ditangkap saat akan mengantar para korban ke lokasi keberangkatan.
"Tersangka ini berperan sebagai pengantar sekaligus penampung sementara bagi para korban. Ia menerima perintah dari agen berinisial H alias DL yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kombes Asep Selasa (5/8/2025).
Para korban yang diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera, seperti Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga tanpa dokumen dan prosedur resmi.
Menurut Kombes Asep, kasus ini merupakan bagian dari serangkaian pengungkapan kasus perdagangan orang yang telah dilakukan Polda Riau. Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menyelamatkan 62 PMI ilegal dan menangkap enam tersangka.
Tersangka FDS kini dijerat dengan undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi dugaan perdagangan orang.
Editor : Banda Haruddin Tanjung