get app
inews
Aa Read Next : Nenek di Rohil Tewas Dibanting Perampok, Sikat HP dan Uang

Polisi Amankan Petani Pembakar Lahan di Rohil

Rabu, 28 Februari 2024 | 17:32 WIB
header img
Pelaku Pembakar Lahan di Rohil Diamankan (Foto Ist)

ROHIL, iNewsPekanbaru.id,-  Polisi menangkap seorang pria bernama JMS (31 tahun), yang merupakan warga Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). JMS, yang berprofesi sebagai petani, diduga membakar lahan seluas 1 hektar untuk membuka perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pembakaran lahan di Jalan Kampung Aman Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada Selasa (27/2) siang. Informasi tentang kebakaran itu terpantau melalui Dasboard Lancang Kuning Polda Riau di titik koordinat 2.192429,100.945734.

Setelah mengetahui hal tersebut, Kapolsek Sinaboi, AKP Juliandi, memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan di titik hot spot tersebut. Tim yang dikirim menemukan lahan yang sudah terbakar seluas lebih kurang 1 hektar dan masih mengeluarkan asap.

"Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga, diketahui bahwa lahan tersebut adalah milik JMS. Polisi kemudian menemui JMS, yang mengakui bahwa lahan itu adalah miliknya. Pelaku juga mengaku bahwa ia membakar lahan tersebut dengan menggunakan daun kering dan membakar tumpukan ranting yang berada di lahannya menggunakan sebatang korek api,"kata Kapolres Rabu (28/2//2024).

Pelaku menyatakan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Setelah pengakuan tersebut, pelaku diamankan ke Polsek Sinaboi untuk penyidikan lebih lanjut. Bersama dengan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu korek api. Sementara itu, lahan yang terbakar diberi garis polisi (police line).

Pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan Pasal 36 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf ah Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat 10 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut