Bos Pengolahan Limbah di Pekanbaru Ditangkap, Diduga Timbun Limbah Medis B3 Lebih dari 1 Ton

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Polresta Pekanbaru mengungkap praktik penimbunan limbah medis berbahaya dan beracun (B3) di tengah permukiman warga. Seorang pengusaha berinisial MIS pemilik PT Global Perkasa Treatment, ditangkap karena diduga menimbun limbah medis tanpa izin pengelolaan yang sah.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Pekanbaru menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami temukan limbah medis B3 disimpan secara sembarangan, bahkan sebagian ditimbun di dalam tanah. Total beratnya diperkirakan lebih dari 1 ton,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Jumat (20/6).
Penimbunan limbah medis tanpa prosedur ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104.
"Ini langkah awal penyidikan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan modus operandi pengelolaan limbah ilegal ini,” ujar Bery.
Editor : Banda Haruddin Tanjung