Tragis! Pasutri di Kampar Paksa Anaknya Lakukan Threesome

KAMPAR, RIAU - Aparat kepolisian dari Polres Kampar mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) atas dugaan perbuatan amoral yang sangat mencengangkan. RN (49), ibu kandung korban, dan PN (47), ayah tiri korban, ditangkap karena diduga memaksa anak mereka, yang disebut saja Melati (23), untuk melakukan hubungan threesome.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat kedua tersangka ini terjadi di kediaman mereka di wilayah Kampar Kiri. "Kini kedua tersangka sudah kita amankan terkait kasus ini," ujar AKP Gian pada Kamis (22/5/2025).
Menurut keterangan polisi, perbuatan keji tersebut telah berlangsung sejak korban berusia 11 tahun. Melati diduga dipaksa untuk berhubungan badan dengan ayah tirinya di bawah ancaman. Lebih lanjut, pasutri tersebut juga kerap mengajak Melati untuk melakukan hubungan badan bertiga (threesome).
"Kejadian awal itu sekitar tahun 2014. Keterangan pelaku, saat itu sedang melakukan hubungan suami istri di kamar mereka. Kemudian suami korban meminta berhubungan dilakukan di kamar korban. Keduanya pun ke kamar korban. Di sanalah keduanya mengajak korban berhubungan bersama. Tersangka PN membuka pakaian korban," jelas AKP Gian.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan kedua pelaku akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada tantenya pada 15 Mei 2025. Tante korban yang berdomisili di Jakarta segera datang ke Kampar dan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Selain dugaan threesome, ayah tiri korban, PN, juga dilaporkan pernah melakukan hubungan badan dengan Melati tanpa sepengetahuan istrinya. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di ruang TV.
"Pelaku PN memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur sendirian di ruang TV. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku PN mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun, dengan ancaman tidak akan menyekolahkan adik-adik korban dan bahkan mengancam akan membakar rumah mereka," pungkas Kasat Reskrim.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sangat memprihatinkan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung