Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara Ditangkap, Terungkap Berkat Iklan di Medsos

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen resmi yang dilakukan oleh sindikat bernama “Sultan Biro Jasa”. Empat orang telah diamankan, termasuk seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di akun media sosial Facebook dan Instagram milik tersangka berinisial RWY. Akun tersebut diketahui menawarkan jasa pembuatan dokumen negara secara ilegal, seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan buku nikah.
“Kasus ini terungkap pada 15 April 2025. RWY diketahui menawarkan jasanya tanpa izin resmi dan bahkan memiliki dua KTP dengan NIK berbeda,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers, Rabu (30/4).
RWY, yang diduga sebagai otak sindikat, ditangkap pada 23 April di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing. Ia menerima pesanan dua KTP fiktif senilai Rp5 juta dan satu buku nikah palsu seharga Rp2,5 juta.
Penangkapan kemudian berlanjut pada 24 April terhadap FHS di Jalan Melati, Marpoyan Damai. FHS diketahui mencetak KTP palsu berdasarkan NIK yang disuplai oleh oknum Disdukcapil.
Pada hari yang sama, RWT ditangkap di Rumbai Pesisir. Ia bertugas mencetak buku nikah palsu dengan blangko yang dipesan dari luar kota melalui media sosial.
Pelaku keempat, SHP, seorang pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir, ditangkap di kantornya. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan NIK palsu, surat keterangan pindah (SKPWNI), serta menyerahkan blanko KTP kosong kepada FHS.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit ponsel, satu set komputer, akun media sosial, dokumen palsu, serta blanko identitas.
Para pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sepeda motor. Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Pemalsuan data pribadi bukan kejahatan biasa. Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari pembukaan rekening fiktif, penipuan pinjaman online, hingga kejahatan perbankan,” tegas Kombes Ade.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran jasa pembuatan dokumen ilegal dan selalu menempuh jalur resmi dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung