get app
inews
Aa Text
Read Next : Tes Urine Anggota,  Kapolda Riau Akan Berhentikan Personel yang Positif Narkoba

Polda Riau Gelar Coaching Clinic Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Karhutla

Senin, 24 Maret 2025 | 23:46 WIB
header img
Polda Riau Bahas Karhuta

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id  - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Coaching Clinic atau layanan bimbingan sigkat terhadap penyidik dan penyidik Pembantu dalam Penyelidikan serta Penyidikan Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan ini berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Senin (24/3), dan dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

Acara ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Turut hadir AKBP Erik Rezakola, Plt Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Hardi Dinata, Kapolres Dumai, AKBP Nasruddin, Kasubdit Tipidter Polda Riau, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Nelson Sitohang.

Coaching clinic ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para penyidik dalam menangani kasus karhutla yang semakin marak, khususnya di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Siak. Para peserta diberikan materi terkait teknik penyelidikan, penyidikan, hingga metode pembuktian ilmiah dalam kasus Karhutla.

Dalam pemaparannya, Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan tentang penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP dalam pembuktian tindak pidana kebakaran lahan melalui pendekatan laboratorium forensik. Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-undang (UU) Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta keterlibatan korporasi dalam kasus Karhutla.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap penyidik memahami tahapan penyelidikan, mulai dari pengumpulan bukti, pemanggilan saksi, hingga pemeriksaan ahli yang berperan dalam menegakkan hukum terkait Karhutla. Dengan begitu, kasus kebakaran lahan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga bisa menyasar korporasi yang bertanggung jawab," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Sementara itu, Plt Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Erik Rezakola, menjelaskan peran laboratorium forensik dalam menguji sampel kebakaran lahan, sedangkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nelson Sitohang, menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan serta metode penerapan pasal yang berkaitan dengan kerusakan ekosistem.

Dengan adanya coaching clinic ini, diharapkan penyidik dan penyidik pembantu di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Siak dapat lebih siap dalam menangani kasus Karhutla, terutama menjelang musim kemarau yang rentan terhadap kebakaran lahan.

"Kami ingin para penyidik memiliki pemahaman yang kuat dalam menangani Karhutla. Harapannya, tidak hanya kasus yang bisa dituntaskan dengan baik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang," pungkas Kombes Ade Kuncoro.

Acara ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta dapat langsung berkonsultasi dengan para pemateri mengenai tantangan yang dihadapi di lapangan dalam menangani kasus karhutla.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut