get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinjau TPS 16 di Pangkalan kerinci, Ini Pesan Tegas Kapolda Riau

Masyarakat Siak Harus  Optimis Bisa Kalahkan Kekuatan Besar dan Penzoliman Hak Suara

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:05 WIB
header img
MK (Foto Ilus/okezone.com)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id -  Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terhadap hasil Pilkada Siak yang memerintahkan pemungutan suara ulang  pada tiga Tempat Pemungutan Suara ( TPS)  harus dihormati. Namun masyarakat Siak mensinyalir adanya kekuatan besar yang menzalimi  rakyat Siak atas kemenangan suara rakyat yang menginginkan perubahan.

Atas kondisi tersebut, Direktur Program Pusat Polling (Puspoll) Indonesia Chamad Hojin mengatakan kekecewaan rakyat Siak sangat wajar melihat proses pilkada Siak yang telah berjalan sangat demokratis dan jurdil. Namun, tampaknya ada kekuatan besar yang tidak menerima hasil Pilkada 27 November lalu yang telah dimenangkan rakyat Siak yang mengingikan perubahan.

 "Kekuatan besar melakukan penzaliman terhadap suara rakyat Siak. Karena itu Rakyat Siak harus bangkit dan melawan kekuatan besar yang ingin merusak demokrasi  rakyat Siak," ujar Chamad Hojin saat dihubungi media terkait PSU Pilkada Siak kemarin.

Lebih lanjut Chamad Hojin mengingatkan agar rakyat Siak tetap menghormati dan menjaga demokrasi agar berjalan jujur dan adil. Karena itu, masyarakat Siak perlu mengawasi jalannya proses PSU di tiga TPS yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi ( MK).

 " Kami yakin rakyat Siak sudah cukup dewasa dan sangat peduli terhadap masa depan demokrai. Awasi proses penyelenggaraan dari mulai penetapan Daftar Pemilih Tetap, Penyebaran Undangan, dan Juga Para calon, terutama incumbent yang dikhawatirkan memanfaatkan birokrasi dan sarana lainnya," ujarnya.

Chamad Hojin mengingatkan penyelenggara Pilkada  baik KPUD dan Bawaslu Siak untuk menggelar PSU secara fair dan transparan. Putusan MK terkait penyediaan TPS khusus di rumah sakit adalah keteledoran penyelenggara pilkada yang tidak memfasilitasi pemilih yang sedang dirawat saat itu. Dampak ketidakprofesionalan Pilkada menjadi mahal dan akhirnya masyarakat yang dirugikan.

"Belajar dari kasus tersebut, penyelenggara pilkada harus bekerja disiplin dan taat aturan serta fair dan transparan, " tegas Chamad Hojin.

PSU akan segera dilaksanakan di Kabupaten Siak usai Hakim MK Guntur Hamzah mengumumkan hasil Pemilukada Kabupaten Siak, Senin (24/2/2025) yang disiarkan secara live di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Dari hasil sidang tersebut, ada 3 TPS di Kabupaten Siak yang diputuskan untuk digelar PSU. Ketiga TPS itu adalah di RSUD Tengku Rafian Siak, TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Buantan Besar, kecamatan Siak.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut