get app
inews
Aa Text
Read Next : Atensi 100 Hari Kerja Presiden Prabowo,  16 Pelaku Judi Online Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau

Buntut Kebijakan Trump, Dua WNI Ditahan Imigrasi AS

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:05 WIB
header img
Dua warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditahan oleh pihak imigrasi Amerika Serikat (AS) akibat kebijakan ketat Presiden AS, Donald Trump.

JAKARTA,iNewsPekanbaru.id – Dua warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditahan oleh pihak imigrasi Amerika Serikat (AS) akibat kebijakan ketat Presiden AS, Donald Trump, yang tengah memberantas imigran ilegal. Kedua WNI tersebut ditahan di Georgia dan New York pada akhir Januari 2025.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait penahanan dua WNI tersebut. "Hingga saat ini, ada dua WNI yang telah ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat," kata Judha dalam konferensi pers di Jakarta yang dikutip InewsPekanbaru.id (8/2/2025).

Penahanan di Atlanta dan New York

WNI pertama, yang berinisial TRN, ditangkap di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari 2025. Meskipun kronologi penangkapan secara rinci belum diketahui, KJRI Houston sudah berhasil menghubungi TRN dan memastikan bahwa kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik. TRN juga telah mendapat akses pendampingan dari pihak konsuler Indonesia dan dijadwalkan menjalani persidangan pada 10 Februari 2025.

Sementara itu, WNI kedua, berinisial BK, ditahan pada 28 Januari 2025 di New York. Saat itu, BK sedang melapor tahunan ke kantor Imigrasi dan Bea Cukai (ICE), dan diketahui bahwa ia sudah terdaftar dalam daftar deportasi sejak 2009. KJRI New York telah melakukan komunikasi melalui istri BK dan saat ini proses persidangan masih dalam pembicaraan dengan otoritas setempat.

Kemenlu Antisipasi Kebijakan Trump

Sejak kebijakan imigrasi ketat Presiden Trump diberlakukan, Kemenlu bersama dengan perwakilan Indonesia di AS telah melakukan berbagai langkah antisipasi dan koordinasi untuk membantu WNI yang berada di sana. Kemenlu juga bekerja sama dengan Diaspora Indonesia serta Indonesian American Lawyer Association (IALA) untuk memberikan edukasi mengenai kebijakan imigrasi tersebut kepada masyarakat Indonesia di AS.

Judha Nugraha menegaskan bahwa meskipun tugas negara adalah memberikan perlindungan, hal yang paling penting adalah agar WNI mematuhi hukum yang berlaku di negara tempat mereka tinggal, termasuk hukum keimigrasian. "Perlindungan yang paling hakiki itu adalah perlindungan diri sendiri dengan mematuhi, dan negara siap hadir untuk melakukan pendampingan," jelas Judha.

Kemenlu memastikan akan terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada WNI yang mengalami masalah hukum di luar negeri, sembari menekankan pentingnya patuh terhadap peraturan setempat.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut