get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Kuansing Agar Berjalan Lancar dan Aman

KPU Musnahkan 827 Lembar Kelebihan Surat Suara Pilkada Kuansing 2024

Selasa, 26 November 2024 | 16:06 WIB
header img
Pemusnahan Kelebihan Surat Suara (ist)

Kuansing, INewsPekanbaru.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada Serentak 2024 pada Selasa, 26 November 2024. Acara berlangsung di halaman Kantor KPU Kuansing, Jalan Limuno Timur No. 49, Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, mulai pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., Pabung Kodim 0302 Mayor Inf Legimin, Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi, S.Psi., Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra, S.H., M.H., serta jajaran Forkopimda dan awak media.

Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari: surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebayak 592 lembar.dan Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing sebanyak 235 lembar.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara berlebih atau rusak. Kami berterima kasih kepada Bawaslu, TNI, dan Polri atas pengawalan dan dukungan penuh dalam proses ini,” ujar Wawan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, menegaskan bahwa langkah ini sudah sesuai prosedur dan peraturan.

“Pemusnahan H-1 pemungutan suara adalah SOP untuk memastikan transparansi. Kami berharap masyarakat tidak memiliki prasangka buruk terhadap KPU, Bawaslu, TNI, atau Polri dalam pelaksanaan Pilkada,” katanya.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, menambahkan bahwa Polres Kuansing telah melakukan pengawalan ketat sejak proses produksi hingga distribusi logistik Pilkada.

“Pemusnahan surat suara berlebih ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Pilkada yang aman dan damai,” ungkapnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir, diikuti dengan penandatanganan berita acara bernomor 465/P-09-BA/1409/2024 dan dokumentasi bersama.

Kegiatan berakhir pukul 11.15 WIB dengan situasi aman terkendali. Total 827 lembar surat suara dimusnahkan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kuansing berjalan lancar, transparan, dan bebas dari kecurangan.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut