iNewsPekanbaru.id - Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait Asta Cita, khususnya poin ketujuh tentang pemberantasan narkoba, Direktorat Narkoba Polda Riau resmi meluncurkan lembaga rehabilitasi narkoba milik Yayasan Generasi Muda Bernilai (Gemuni). Peresmian ini dilakukan oleh Kombes Pol Manang Soebeti sebagai wujud komitmen dalam penanganan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Peresmian lembaga rehabilitasi ini adalah tindak lanjut dari perintah Kapolri dan Kapolda Riau, untuk mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Manang pada acara tersebut, Kamis (31/10).
Kombes Manang menjelaskan bahwa lembaga rehabilitasi berperan krusial dalam pencegahan penyebaran narkoba. “Lembaga ini akan berkontribusi dalam upaya pencegahan penggunaan narkoba secara berkelanjutan,” tambahnya.
Lembaga rehabilitasi Gemuni terletak di Jalan Singgalang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, dan memiliki kapasitas sekitar 60 pasien. Kombes Manang menekankan bahwa lembaga ini terbuka bagi semua pecandu narkoba, baik yang datang secara sukarela maupun yang diwajibkan.
“Masyarakat yang ingin melaporkan anggota keluarga atau diri mereka sendiri yang mengalami ketergantungan narkoba dapat datang ke sini. Pengguna narkoba perlu direhabilitasi, karena mereka adalah korban,” tegasnya.
Selain itu, Kombes Manang juga mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pasien rehabilitasi, untuk mendukung pelaksanaan Pilkada damai di wilayah Riau, agar situasi tetap kondusif dan aman. Dengan adanya lembaga rehabilitasi ini, diharapkan dapat membantu mengurangi dampak negatif narkoba di masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.
Editor : Banda Haruddin Tanjung