get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakapolda Riau Pimpin Apel Pengecekan Kesiapsiagaan Pengamanan Pilkada Personel Polres Rohil

Kapolres Rohil Ungkap 5 Tersangka Ilegal Tapping, yang Pertama di Indonesia

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 11:11 WIB
header img
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Rohil

ROHIL,iNewsPekanbaru - Dalam rangka menghindari gangguan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat yang saat ini menghadapi proses Pilkada damai 2024, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menggelar konferensi pers bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir pada hari ini, Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB.

Konferensi pers ini terkait pengungkapan kasus illegal tapping yang melibatkan 5 tersangka sebagai pelaku pencurian minyak PT PHR yang terjadi di Jl. Mutiara, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekira jam 07.50 WIB lalu. 

"Ini terjadi bersamaan dengan upaya untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas aman dan kondusif dalam tahapan Pilkada Rohil pada 27 November mendatang," kata Kapolres.

Berikut nama-nama tersangka: ZH alias Zulpa (usia 43 tahun, alamat Jl. Tuanku Tambusai, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis), AF alias Fauzi (usia 35 tahun, alamat Jl. HM. Saleh, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis), EW alias Endi (usia 42 tahun, alamat Kelurahan Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan).

"AD alias Ari (usia 36 tahun, alamat Desa Lubuk Rumbai, Kelurahan Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan), dan EE alias Edi Lupis (usia 45 tahun, alamat Dusun 3, Lubuk Rumbai Baru, Kelurahan Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan)," terang Kapolres Rohil.

ZH alias Zulpa dan AF alias Fauzi berperan membuat atau memasang kran pada pipa aliran minyak mentah di TKP. EW alias Endi dan AD alias Ari berperan membawa atau mengangkut minyak mentah dari Rumah Makan Bu Dewi Ujung Tanjung ke Provinsi Jambi, menggunakan 1 unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BH-8890-YX, yang dimiliki oleh tersangka EE alias Edi Lupis.

"Adapun 3 tersangka lainnya masih berstatus DPO dalam kasus ini. Mereka adalah P. Regar, yang berperan sebagai pengirim uang dan penyuruh membeli peralatan untuk melakukan pencurian minyak mentah di TKP, AL yang berperan mencuri dan mengisi minyak mentah dari pipa aliran ke tangki dalam bak mobil, Adi, dan Dani yang juga berperan dalam pencurian dan pengisian minyak mentah ke tangki," jelas Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni lagi.

Adapun barang bukti yang disita, kata Kapolres sambil memperlihatkan sebagian barang di atas meja dalam konferensi pers ini, adalah 1 unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi warna kuning nomor polisi BH-8890-YX yang berisikan tangki minyak yang telah dimodifikasi, 1 lembar nota servis, 1 buku petunjuk servis, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver nomor polisi BM-4637-DAJ, 1 buah aki baterai merk INCOE, 1 buah power inverter, 1 buah pipa letter L (elbo), dan peralatan lainnya.

Kronologi kejadian dan penangkapan pelapor bernama Oprizal alias Opri (usia 45 tahun, alamat Jl. Latih Hanum, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih), yang bekerja sebagai karyawan PT. Global Arrow, menerima informasi bahwa ada 1 unit mobil Colt Diesel warna kuning yang terpuruk tak jauh dari lokasi pencurian minyak dari pipa.

Setelah dicek, pelapor melihat tumpahan minyak mentah di tanah belakang mobil tersebut, dan melaporkannya ke security PT Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) serta ke Polres Rohil.

Tim opsnal melakukan penyelidikan, menemukan barang-barang yang mengarah pada EW alias Endi dan EE alias Edi Lupis, yang kemudian diamankan bersama tersangka lainnya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, ZH alias Zulpa dan AF alias Fauzi juga diamankan. PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) mengalami kerugian sebesar Rp 123.445.000,-. Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana. EW alias Endi, AD alias Ari, dan EE alias Edi Lupis dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana.

Kapolres berharap tidak ada tindakan ilegal yang merusak suasana Pilkada di Kabupaten Rokan Hilir.

Hadir dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Puptu Adi Juniwinata, Kasiwas AKP Yuliardi, Kasi Propam AKP Eduard Pardosi, Kbo Sat Reskrim Yohanes Untung Sormin, Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, dan perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan serta awak media setempat.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut