iNewsPekanbaru.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil), Polda Riau, berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan sebanyak 1449 ekor belangkas besar (Tachypleus Gigas)
“Kita sita sebanyak 1449 ekor belakangkas yang merupakan satwa dilindungi oleh undang-undang. Kasus ini terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata Jumat (31/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa pada Minggu, 26 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Panipahan , Bripka Rahmad Ilyas,, menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi perdagangan satwa dilindungi di Jl. Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Iptu Yopi Ferdian, Kapolsek Panipahan, dan langsung memerintahkan penyelidikan di lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, tim polisi menemukan sebuah kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih yang memuat 10 kotak fiber. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kotak-kotak tersebut berisi 1449 ekor belangkas besar, yang merupakan satwa laut yang dilindungi undang-undang.
“Dua orang yang berada di lokasi, Untung Suteja Tarigan dan Ade, yang masing-masing berperan sebagai pengurus angkutan dan sopir mobil, langsung diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan,”tegasnya.
Dari hasil keterangan tersangka, bahwa satwa dilindungi didapat dari Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara dan akan dijual ke Malaysia.
“Satwa dilindungi ini diapat dari Tanjung Balai Asahan. Tersangka ini dititipkan barang untuk di kirim ke Malaysia,” tambah Kasat Reskrim Polres Rohil.
Editor : Banda Haruddin Tanjung