iNewsPekanbaru.id - Brigadir Y ditangkap pihak Propam Polda Riau dan Ditreskrimum karena terlibat penganiayaan seorang warga yakni Jamal (31). Bahkan akibat penganiayaan itu korban meninggal dunia.
Selain Y, ada pelaku lain yakni AS yang juga terlibat menganiaya korban. AS inilah yang meminta bantuan Y untuk mendatangi korban. Namun sampai saat ini AS belum tertangkap.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan bahwa pelaku kasus ini berawal dari AS yang menuding korban bernama Jamal (31) mencuri barangnya.
“Kita menyesalkan oknum anggota terlibat pelanggaran hukum. Kita menegaskan ini bukan kepentingan insitusi tetap kepentingan pribadi pelaku,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom ddampingi juga Kabid Propam olda Riau Kombes Edwin Louis SengkaKamis (12/9/2024).
Dia menjelaskan bahwa saat kejadian 9 Septermber 2024 korban sedang berada di kebun sawit miliknya di Desa Durian Tandan Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Saat itu AS bersama empat rekannya termasuk Bripka Y mendatangi korban yang sedang di kebun. AS mengaku bahwa kedatangannya ke lokasi untuk meminta barangnya yang hilang kepada korban. Di mana AS menuding pelakulah yang mengambil barang miliknya.
“Saat ditanya korban tidak mengakuinya. Di sanalah pelaku AS dan Y menganiaya korban hingga babak belur. Sementara tiga pelaku lainnya tidak ikut menganiaya. Jadi AS ini meminta bantuan Y untuk mengambil barangnya ke korban,” ujarnya.
Tidak hanya disitu, para pelaku juga membawa korban ke lokasi yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari kebun. Di sana juga pelaku menganiaya korban.
“Para pelaku memaksa korban menunjukan barang yang dicuri, namun korban mengaku tidak tau. Di sana pelaku kembali menganiaya korban. Korban kemudian dibawa ke rumahnya. Namun sampai di rumah kondisi korban sudah kritis,” imbuhnya.
Korban sempat dibawa ke Puskemas terdekat, namun karena kordisi luka cukup parah korban di larikan ke Rumah Sakit Sansani. Tidak ada perkembangan, keesokan harinya korban dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
“Di sana korban menghembukan napas terakhir. Untuk pelaku nantinya akan dikenai pidana sementara untuk internal, dia juga akan menjalani siding kode etik,” tegasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung