Logo Network
Network

Polda Riau Tahan Polwan Penganiaya Warga

Nanda
.
Senin, 26 September 2022 | 08:52 WIB
Polda Riau Tahan Polwan Penganiaya Warga
Kabid Humas Polda Riau (Foto Banda HT)

PEKANBARU iNews.id - Polda Riau  menetapkan IDR, oknum Polwan sebagai tersangka. IDR juga dinyatakan menyalahi kode etik Polri.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menegaskan selain IDR, polisi juga menetapkan Yul ibu dari IDR sebagai tersangka. Dimana keduanya terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Riri Aprilia Kartin.


"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini. Bahwa diputuskan  menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan Yul sebagai tersangka," kata Kombes Sunarto didampingi Direktur Reserse Krimum Polda  Kombes Asep dan Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan Senin (30/9/2022).

Dia menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal. Dimana Irjen Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," tegas Narto.


Lanjut Kombes Sunarto, tak hanya terjerat pidana, IDR yang juga anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” ucap Kombes Sunarto.

Kabid Humas Polda Riau menuturkan, untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.

"Tersangka Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," tegasnya.


Seperti diketahui korban memviralkan kasus penganiayaan yang dialaminya di media sosial dua hari lalu. Riri mengaku sering dianya IDR dan Yul. Penyebabnya karena Yul tidak terima korban berpacaran dengan anaknya yang juga adik dari IDR. Korban dianiaya hingga mengalami luka luka.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.