PADANG,iNewsPekanbaru.id – Kasus kematian Afif Maulana (13) siswa di Padang Sumatera Barat (Sumbar) memulai babak baru. Kini makam Afif dobongkar untuk mengetahui pasti apa penyebab kematiannya.
Pembokaran makam dilakukan Tim Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonenesia (PDFMI) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kaum 5 Suku di Tanah Sirah Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang.
Kegiartan eekshumasi dijaga ketat kepolisian dengan memasang police line di se keliling kuburan dengan radius sekira 30 meter.
Warga memadati jalan raya yang melewati TPU tersebut. Sementara sekitar kuburan Afif sudah ditutupi dengan kain warna krem setinggi dua meter. Keluarga besar Afif Maulana sendiri berada didekat kuburan yang digali atau dalam lingkaran police line.
Sesuai jadwal yang diberikan kepolisian sendiri tim ekshumasi berangkat ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Afif Maulana pukul 07.00 WIB.
Kemudian pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, tim melaksanakan penggalian kubur Afif Maulana. Setelah digali jasad Afif Maulana dibawa ke Instalasi Forensik RSUP dr M Djamil Padang. Selanjutnya, pukul 10.00 WIB.
Penggalian kuburan Afif Maulana disebabkan adanya kecurigaan pihak keluarga, bahwa kematian anak 13 tahun tersebut diduga disiksa oleh polisi.
Kemudian, pada 5 Agustus 2024 Polresta Padang, dalam forum RDPU bersama Komisi III DPR RI menunjukan surat permohonan eskhumasi dan autopsi terhadap jenazah alm Afif Maulana kepada Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonenesia (PDFMI).
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez meminta Polri untul mengakomodir setiap kebutuhan yang diperlukan dalam pengusutan kasus kematian Afif Maulana, remaja yang tewas diduga karena dianiaya oknum kepolisian.
"Kami di Komisi III telah menerima aspirasi keluarga Afif dan mendesak kepolisian untuk mengusut ulang peristiwa tersebut. Setiap kebutuhan yang diperlukan dalam pengusutan kasus ini harus diakomodir,” kata Gilang.
Ia pun meminta Polri untuk menjalankan proses pengusutan ulang kasus itu. Apalagi, kata Gilang, permohonan ekshumasi telah dikabiulkan setelah ada desakan dari Komisi III DPR.
Editor : Banda Haruddin Tanjung