get app
inews
Aa Read Next : Pesan Bluebird Pakai WhatsApp, Kenapa Tidak?

Polisi Bandara SSK Pekanbaru Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Via Penerbangan

Rabu, 21 Februari 2024 | 19:42 WIB
header img
Polresta Pekanbaru dan pihak Bandara SSK Pekanbaryu Tangkap Pelaku Narkoba (Foto Ist)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru bersama pihak Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru peredaran  narkotika jenis sabu seberat 1kg dan 739 butir pil ekstasi tujuan Jakarta yang dilakukan oleh 2 orang.

Dua kurir narkotika yang diketahui berinisial NN dan SH berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, di Jakarta.

SH berhasil ditangkap di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (15/02/2024), sedangkan NN ditangkap di Kabupaten Tangerang, Jakarta pada Sabtu (17/02/2024).

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengky Poerwanto, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap setelah pihak Avsec Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru melaporkan adanya temuan narkotika dalam paket yang akan dikirim dari Pekanbaru ke Jakarta.

"Paket tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1.046 gram dan 739 butir pil ekstasi," ungkap AKBP Hengky.

Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan dan pengungkapan berdasarkan laporan tersebut. Pelaku SH ditangkap saat menjemput barang yang telah dipaketkan, sementara pelaku NN ditangkap setelah dilakukan pengembangan.

"Kedua pelaku diperintahkan oleh seseorang berinisial Acong, sementara pemilik narkoba berinisial EHP juga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas AKBP Hengky.

NN sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengklaim bahwa paket yang dikirimnya adalah pakan burung, namun melalui pemeriksaan dengan mesin X-Ray, isi paket terungkap sebagai narkotika dan sabu-sabu.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas AKBP Hengky.  Rabu (21/2/2024)

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut