get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Publik Pilkada Rohul Berlangsung Lancar dan Kondusif

Ikuti Instruksi Kapolri, Lampu Strobo Mobil Patwal di Rokan Hulu Tak Lagi Menyilaukan

Rabu, 31 Januari 2024 | 16:27 WIB
header img
Satlantas Polres Rokan Hulu mematuhi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menutup lampu strobo mobil patroli bagian belakang menggunakan kaca film. Foto Satlantas Polres Rokan Hulu

ROKAN HULU, iNewsPekanbaru.id -  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu, Polda Riau, mematuhi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menutup lampu strobo mobil patroli bagian belakang menggunakan kaca film. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, secara langsung mengumumkan keputusan tersebut melalui Kasat Lantas Polres Rohul, AKP Tatit Rizkiyan Hanafi, di Mapolres Rohul pada Rabu (31/1/2024). 

AKP Tatit menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023, di mana lampu strobo telah ditutup menggunakan kaca film dengan ketebalan 20 persen.

"Penutupan lampu trobo ini bertujuan agar pengguna jalan tidak silau dan nyaman saat diperjalanan," ujar AKP Tatit. 

Penting untuk dicatat bahwa sebelumnya, penggunaan lampu strobo biru pada mobil patroli polisi lalu lintas mendapatkan kritik karena dapat menyilaukan pengendara. 

Sehingga, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan dengan melapisi stiker pada semua mobil polisi untuk meredam kilatan cahaya.

Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator berwarna biru diwajibkan menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film dengan ketebalan 20 persen. Hal ini merupakan upaya untuk mengatasi dampak silau yang mungkin ditimbulkan oleh lampu tersebut terhadap pengendara di jalan.


 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut